Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu
Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu. Pengamat Politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang ambang batas capres pada pagelaran pemilu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Pengamat Politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang ambang batas capres pada pagelaran pemilu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Effendi mengatakan, dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya mengajukan ahli dari Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas.
"Kami dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang namanya Ferry Amsari dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas," kata Effendi usai bersidang sebagai pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Masih dikatakan Effendi, dirinya juga mengaku tertarik dengan penyerahan buku berjudul Konsolidasi Demokrasi Indonesia/original intent UU Pemilu Tahun 2017 yang diberikan perwakilan DPR RI kepada majelis hakim konstitusi dapat memberikan gambaran perjalanan proses penyusunan revisi terahadap UU a quo tersebut.
"Kami juga mau dalam membuat kesimpulan dilakukan betul konten analisis terhadap buku tadi, dari sana bisa ketahuan termasuk dua penemuan yang menjadi pengalaman empirik terkait dengan apakah melakukan studi banding ke tempat lain (negara lain) terhadap sistem Pemilu serentak yang menggunakan presidential threshold, kalau ada ambilnya dari kapan? Lima tahun sebelumnya atau bagaimana?" ujar dia.
"Itu sangat penting, sederhananya kalau kita memilih sudah seharusnya kita diberitahu, ini memilih untuk legislatif, dipilihnya kapan, dan penghitungannya kapan dan sebagainya, kan tidak bisa hasil itu tiba-tiba dikatakan akan digunakan untuk presidential threshold (tanpa pemberitahuan bahwa suara 2014 untuk digunakan ke Pemilu 2019), tidak boleh. Bahkan, kalau pun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan open legal policy maka itu berlaku 2024 dan itu harus diberitahu kepada rakyat sebelumnya," papar dia.
Ketika ditanyakan, soal kerugian konstitusional seperti yang dipertanyakan DPR RI dalam persidangan tadi, Effendi mengatakan, kerugian secara konstitusional tentunya ada.
"Kalau saya tahu pemilihan legislatif akan digunakan untuk PT sekarang, maka saya tidak akan memilih partai kemarin, apalagi saat ini sedang ada Pansus KPK dan lainnya maka itu akan sangat mudah mengubah pisikografis kita," sebutnya.
"Jauh lebih penting buku yang diberikan DPR akan sangat menarik kalau dianalisis nanti mana yang lebih banyak menyatakan setuju 0 persen atau 20 persen dari buku tersebut, walaupun pada ujungnya karena pengaruh kekuasaan akan berubah nanti, dan sangat menarik bila kemudian dilakukan analisis isi pada buku itu," pungkas dia.
Baca juga:
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi
Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Gugat UU Pemilu, DPR Aceh gelontorkan dana Rp 600 juta
Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.