BPN Prabowo Ingin Lapor PBB dan Interpol, TKN Jokowi Nilai Upaya Langgar Hukum
"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan salurkan ke sana," ungkapnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate mengomentari rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang berencana melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan interpol jika melihat ada kecurangan di Pilpres 2019. Plate menilai, ucapan itu dilontarkan karena panik elektabilitasnya tak kunjung naik.
"Saya kira manuver politik juga bagian dari kepanikan karena tidak bisa menaikkan elektabilitasnya mulai mencari ruang," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari jalur Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sengketa etikanya ada DKPP menyelesaikan sengketa, administrasi bisa diselesaikan di Bawaslu yang sudah diberikan kewenangan Yudisial sengketa perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi sengketa pidana Pemilu ada di Gakkumdu sudah diberikan salurkan ke sana," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Plate, apabila keberatan disampaikan tidak melalui mekanisme Undang-Undang bisa dianggap melanggar hukum.
"Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, itu sama dengan melanggar hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo tak ingin Pemilu Serentak 2019 terjadi kecurangan. Jika ada kecurangan, pihaknya akan menggugat ke lembaga berwenang di tingkat nasional maupun internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga:
Indo Barometer: Jokowi 50,8%, Prabowo 32%, Belum Memilih 17,2%
Ma'ruf Diadang di Pamekasan, BPN Prabowo Ajak Pendukung Hargai Perbedaan
Bawaslu Garut Panggil AKP Sulman Aziz, Klarifikasi soal Polri Tak Netral
Demi Pemilu Jurdil, Adhyaksa Dault Minta 17,5 Juta DPT Invalid Dihapus
Sosialisasi Pemilu 2019, Spanduk Ayo Memilih Hiasi Jalan Imam Bonjol
Aturan Adat 'Lunang', 500 Warga Baduy Dalam Golput di Pemilu 2019