Bukti belum cukup, anak buah Prabowo gagal gugat Jokowi
Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru menggugat Jokowi karena maju jadi capres.
Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru urung melayangkan gugatan Class Action terkait pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Informasinya gagalnya gugatan tersebut karena belum memiliki bukti yang cukup.
"Iya masih kumpulin bukti seperti administrasi dan bukti video," kata Koordinator Jakarta Baru Habiburokhman, saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).
Habiburokhman tak lain merupakan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra mengatakan, setelah bukti rampung pihaknya segera mengajukan gugatan Class Action secepatnya.
"Kami akan kembali lagi besok (ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Rabu (19/3) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru berencana melayangkan gugatan Class Action terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai Capres ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Para Advokat tersebut menilai, Jokowi melanggar janji seorang pemimpin yang belum genap menuntaskan masa jabatannya.
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," ujar Habiburokhman melalui siaran persnya, Sabtu (15/3).