Buntut Anies Dilaporkan, Begini Bunyi Aturan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu karena Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang disebut-sebut akan menjadi Cawapres Anies Baswedan? Nama Yenny sebelumnya disebut sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Di mana Anies Baswedan menamatkan pendidikan menengah atasnya? Anies Baswedan mengenyam pendidikan menengah atas di SMA N 2 Yogyakarta.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
"Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).
Bagja mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan tempat ibadah digunakan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," ucap Bagja.
Laporan Terhadap Anies Masih Dikaji Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.
Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkannya.
Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.
Tanggapan Anies
Anies mengatakan Undang Undang telah mengatur hak warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut Indonesia adalah negara demokrasi
"Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Ini adalah negeri demokrasi yang kebebasan berserikat dan dilindungi oleh UU," ujarnya usai silaturahmi dan pengukuhan 61 elemen Relawan Anies di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Sabtu (10/12).
Sementara itu, terkait koalisi partai politik (parpol) yang akan mengusungnya di Pilpres 2024, Anies terus berkomunikasi dan bersilaturahmi. Meski saat ini baru NasDem yang sudah memastikan akan mengusungnya. Anies menyebut komunikasi dengan Demokrat dan PKS tetap berjalan.
"Selalu di semua tempat, di mana kami hadir selalu kita mengadakan silaturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah dari NasDem, Demokrat, dan PKS," sebutnya.
Selain silaturahmi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan jika bertemu dengan pimpinan tiga parpol yang akan mengusungnya juga dilakukan konsolidasi.
"Biasanya dalam pertemuan itu ada konsolidasi daerah karena kita berharap yg dibangun bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif. Bagaimana pun juga ini sudah ikhtiar yang penuh dengan perjuangan bersama eksekutif dan Legislatif," ucapnya.
(mdk/gil)