Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg
Ilham mengatakan, mereka tidak perlu menunggu rekapitulasi hasil dari Pilkada Serentak untuk mendaftar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, calon kepala daerah yang gagal di pilkada serentak dapat langsung mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ilham mengatakan, mereka tidak perlu menunggu rekapitulasi hasil dari Pilkada Serentak untuk mendaftar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Bisa orang dia emang gagal. Bukan Gubernur bukan Wali kota bukan siapa-siapa," ucap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Sementara itu, menurut Ilham, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg pun bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMUN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," ujar Ilham menjelaskan.
Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.
"Cuti kampanye paling," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran bagi pemilu legislatif 2019 sejak kemarin, 4 Juli 2019 hingga 17 Juli 2018 nanti. Namun hingga tanggal 5 Juli belum ada yang mendaftar.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Prabowo segera bertemu SBY dan ketum parpol lain bahas Pilpres
Masuk bursa cawapres potensial, Mahfud MD bilang 'Tuhan yang menentukan'
'JK miliki kekuatan di Indonesia Timur, bisa saja mengendorse Anies'
Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg
Gerindra: Anies layak maju Pilpres karena penuhi janji di DKI, beda dengan Jokowi