Catat! Tak Terima C6 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Cukup dengan e-KTP
"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," jelas Evi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/4).
Simpang siur informasi kembali terjadi di masyarakat jelang pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April nanti. Khususnya terkait undangan mencoblos atau C6 yang kerap tak diterima calon pemilih.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, pemilih tetap bisa memilih apabila tidak mendapatkan undangan atau C6. Asalkan, nama pemilih sudah terdaftar di DPT.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," jelas Evi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/4).
Evi menjelaskan, pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.
"Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK)," tambah dia.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar, bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Calon pemilih tersebut, hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.
"Pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Dan memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya," tegas Evi.
Baca juga:
Pakai Formulir A5, 41 Tahanan di Tangerang Selatan Dipastikan Mencoblos
Hari Kedua Masa Tenang, Ma'ruf Amin Ajak Cucu Bermain Hingga Berolahraga
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, KPU Masih Terkendala Logistik Surat Suara
Bawaslu: Surat Suara Tercoblos Sedang Ditangani Polisi Malaysia
WNI Mencoblos di Chicago Disuguhi Cendol Durian dan Nastar
Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Serukan Gerakan #AyoJagaTPS
800 Polisi Diterjunkan Kawal TPS di Surakarta