Cegah kekalahan lagi, PDIP ajukan judicial review UU MD3 ke MK
PDIP menentang sistem paket pemilihan pimpinan MPR.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan akan mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang Pemilihan Pimpinan MPR dengan sistem paket. Menurutnya pemilihan dengan sistem paket telah mencederai amanah dari rakyat.
"Kemarin kami melalui para pemohon mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 yang mengatur tentang pemilihan pimpinan MPR dengan paket. Ternyata dengan sisi pemilihan pimpinan MPR secara paket, yang terjadi dalam proses pemilihan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu terbukti ada sekitar 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Ahmad Basarah saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakpus, Minggu (5/10).
Menurutnya dari jumlah 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara tersebut, itu telah merugikan puluhan juta suara rakyat yang berada di kursi parlemen.
"Yang itu kalau dikonversikan dengan suara rakyat, ada sekitar 49 juta sekian ratus sekian lebih suara rakyat yang memberikan mandat kepada anggota DPR terpilih ternyata tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya dalam pertemuan ini Koalisi Indonesia Hebat berharap pembahasan strategi antar parpol pendukung kali ini bisa mencegah kejadian yang sama saat pemilihan pimpinan DPR kemarin.
"Hal ini jangan sampai terjadi lagi dalam pemilihan MPR RI. Dengan itu kami berharap dengan adanya judicial review atas pasal 15 ayat 2 itu MK akan segera bertindak. Karena ini sifatnya kegentingan yang memaksa," katanya.
Ahmad juga mengatakan akan meminta MK untuk melakukan sidang peninjauan atas pasal yang mengatur pimpinan DPR tersebut.
"Kita minta paling tidak MK membuat sidang pada hari Senin, sehingga kita punya lebih banyak waktu untuk merenung kembali sehingga kasus dalam pemilihan ketua DPR yang terjadi kemarin tidak terjadi lagi," ujarnya.
Ahmad meyakini bahwa MK bisa melakukan peninjauan sebijak-bijaknya terkait judicial review yang mereka ajukan.
"Oleh karena itu kami yakin para hakim MK adalah negarawan sehingga bisa memutuskan dengan sebijak-bijaknya dan penuh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga:
Pertemuan di rumah Mega bahas strategi untuk paket MPR
Jelang pemilihan pimpinan MPR, Jokowi-JK kumpul di rumah Mega
Fadli Zon pastikan KMP setuju Ketua MPR dari Demokrat
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.