Dahlan Iskan bilang diincar penguasa, ini jawaban Istana
Dahlan Iskan bilang diincar penguasa, ini jawaban Istana. Dahlan Iskan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Atas penetapan tersangka tersebut, Dahlan mengaku tak kaget lantaran sudah lama diincar penguasa.
Dahlan Iskan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Atas penetapan tersangka tersebut, Dahlan mengaku tak kaget lantaran sudah lama diincar penguasa.
Pernyataan Dahlan terkait diincar penguasa kemudian menarik perhatian publik. Sejumlah pihak bahkan mensinyalir, penguasa yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo menepis dugaan itu.
"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi. Karena Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapa pun," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Johan, Jokowi tidak pernah mengintervensi langkah penegak hukum dalam mengusut suatu kasus.
"Penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Selama ini Presiden Jokowi tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (27/10), usai ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan mengungkapkan bahwa dirinya adalah buronan penguasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," kata Dahlan usai diperiksa Kejati Jatim, Kamis (27/10).