Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3
Cara itu lebih cepat dibandingkan proses menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebab, cara itu lebih cepat dibandingkan proses menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama. Tapi saya melihat adanya peluang UU ini dikoreksi oleh MK," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Saran itu dia lontarkan karena kemungkinan Presiden Jokowi tidak menandatangani hasil revisi UU MD3. Padahal DPR telah mengesahkan Revisi UU tersebut pada 12 Februari lalu.
"PPP berharap Presiden keluarkan perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut dan setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya secara bijak," ungkapnya.
Presiden Jokowi, kata Arsul, bisa melihat reaksi masyarakat atau meminta pendapat dari ahli hukum tata negara atau tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa mengeluarkan perppu. Pendapat ini diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait ada dan tidaknya unsur kegentingan memaksa bagi presiden hingga harus mengeluarkan perppu.
"Soal perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini kan menjadi tafsir subjektifnya presiden. Nah dengan reaksi masyarakat seperti itu Presiden bisa meminta pendapat elemen-elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi hukum tata negara," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.
Baca juga:
Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3
Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK
Soal UU MD3, NasDem sebut ada komunikasi tak lancar antara Menkum HAM dengan Jokowi
NasDem sarankan Jokowi keluarkan Perppu untuk gantikan UU MD3
Bamsoet yakin Jokowi bakal tandatangani revisi UU MD3