Demi Golkar dan PPP, DPR sepakat revisi UU Pilkada dan UU Parpol
Jika tak merevisi UU, maka Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada serentak tahun 2015.
Sengketa dualisme kepengurusan yang terjadi di internal Golkar dan PPP berdampak pada keikutsertaan dua parpol itu di pemilu. Dua parpol itu bahkan terancam tidak bisa ikut pilkada jika UU tentang Pilkada dan UU tentang partai politik tidak segera direvisi jelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPU Juli nanti.
Pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU langsung menggelar rapat konsultasi untuk membahas terancamnya Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada karena dualisme kepengurusan. Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono serta PPP kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy memang sejauh ini saling klaim berhak ikut pilkada.
Ketua Fraksi Golkar DPR kubu Ical, Ade Komaruddin menyatakan bahwa rapat konsultasi sepakat bahwa DPR ingin syarat keikutsertaan parpol yang bersengketa di pilkada cukup dengan putusan pengadilan terakhir. Hal itu tertuang dalam ayat tiga rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU. Untuk menguatkan poin itu, maka harus melakukan revisi terhadap UU.
"DPR seluruhnya kompak terkait ayat tiga. Berbarengan dengan itu DPR segera merevisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Pimpinan DPR akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Ade merasa yakin jika revisi ini bisa dikebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah digelar KPU pada 26-28 Juli nanti. Apalagi, hanya satu pasal saja yang akan diubah.
"Ya pokoknya itu jalan lah. Paling satu pasal itu saja kan. UU itu kan tidak atur soal partai yang berselisih. Nah kita harus atur itu dong," terang dia.
Senada, Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menegaskan bahwa revisi pasal itu sudah disepakati oleh seluruh parpol di DPR. Dia merasa yakin pembahasan revisi ini selesai dalam satu masa sidang sebelum tahapan pilkada dimulai oleh KPU.
"Kemungkinan kan 18 Juni reses lagi. Dalam waktu sebulan itu cukup kan. 26 Juli kan lebih dari cukup. Kalau diketok, pemerintah OK, DPR OK dan kemudian diundangkan di Lembaga Negara dan KPU merevisi PKPU di pencalonan itu cukup cukup," kata Yandri.
Yandir menyatakan, bahkan redaksional revisi pasal itu sudah dibuat. Hanya tinggal mengikuti proses dan mekanisme melakukan revisi sebuah UU.
"Jadi nanti di masa sidang, Baleg atau Komisi II DPR akan usulkan revisi terbatas itu untuk dibawa ke Rapat paripurna. Jadi (redaksionalnya) parpol yang masih bersengketa, sebagai rujukan KPU kubu mana yang ikut terkait pasangan calon, adalah kubu yang dapat putusan terakhir," tegas dia.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.