Demokrat: Logika sesat hubungkan mogoknya mobil Jokowi dengan SBY
Anggota Komisi III ini mempertanyakan tugas pemerintah menyediakan fasilitas yang layak bagi SBY sesuai aturan hukum tersebut. Namun dia mengingatkan pemerintah agar menjalankan amanah UU ketimbang menggiring isu SBY tidak pernah mengembalikan mobil Kepresidenan yang dipinjamnya sejak 2014 lalu.
Kejadian mogoknya mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan dinas ke Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan. Sebab, mobil yang dipakai Jokowi disebut bukan barang baru melainkan bekas Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ternyata satu dari 8 mobil Kepresidenan jenis Mercy S600 Guard masih dipinjam SBY.
Mogoknya mobil Jokowi pun mulai dikaitkan dengan SBY. Jokowi sendiri enggan menerima mobil baru karena menganggap mobil Kepresidenan masih layak digunakan. Muncul rumor, sikap Jokowi itu adalah cara untuk menagih mobil yang dipinjamkan ke SBY.
Partai Demokrat merasa keberatan dengan tudingan itu. Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan masalah mogoknya mobil Jokowi dikarenakan kelalaian dan bukti Mensesneg tidak profesional. Didik menilai tudingan yang diarahkan ke SBY itu tidak beralasan.
"Jangan karena kelalaian, kegagalan dan ketidakprofesionalan lingkungan Kepresidenan dalam mengelola asset yang melekat pada Presiden, kemudian Presiden ke-6 Bapak SBY menjadi sumber kebencian dan kedengkian yang tidak beralasan," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
Tudingan yang mengaitkan mogoknya mobil Jokowi dengan pinjaman mobil dianggap sebagai cara yang tidak bermoral untuk mendiskreditkan dan menyalahkan SBY.
"Logika sesat yang menghubungkan antara mogoknya mobil Jokowi dikarenakan kewajiban Negara terkait dengan penyediaan kendaraan kepada Mantan Presiden SBY, lantas mendiskreditkan dan menyalahkan SBY adalah cara-cara jahat dan tidak bermoral," jelasnya.
Amanat pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, kata Didik, telah jelas diatur bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas negara berupa rumah yang layak dengan perlengkapannya, serta kendaraan milik Negara dengan pengemudinya bagi para mantan Presiden dan Wakil Presiden.
"Penyelenggara Negara tahu bahwa ada kewajiban Negara terkait dengan hak keuangan atau administrasi yang wajib dijelaskan dan diedukasi ke publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Pasal 8 UU nomor 7 tahun 1978 sangat jelas dan clear. Tidak perlu diperdebatkan lagi, tidak perlu ditafsirkan lagi," terang Didik.
Anggota Komisi III ini mempertanyakan tugas pemerintah menyediakan fasilitas yang layak bagi SBY sesuai aturan hukum tersebut. Namun dia mengingatkan pemerintah agar menjalankan amanah UU ketimbang menggiring isu SBY tidak pernah mengembalikan mobil Kepresidenan yang dipinjamnya sejak 2014 lalu.
"Apakah penyelenggara Negara lalai dan lupa kewajiban konstitusionalnya karena pemerintah adalah pemegang kekuasaan eksekutif yang harus menjalankan dan melaksanakan anamah UU?," ujarnya.
"Kalau melakukan penyimpangan dan pembangkangan terhadap perintah UU maka kita tahu semua akibatnya. Mengelola bangsa besar ini harus didasarkan kebijakan dan sikap kenegarawanan bukan mentang-mentang berkuasa," sambung Didik.
Ditambahkannya, fasilitas negara bagi SBY adalah hak konstitusional sebagai mantan Presiden. Untuk itu, sebaiknya pergantian atau penarikan mobil Kepresidenan tidak perlu dipolitisasi dengan menyudutkan SBY.
"Itu hak konstitusional. Kalau pun pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bermaksud untuk mengganti dan menarik mobil Negara tersebut itu adalah sangat teknis dan tidak perlu juga dipolitisasi dengan mendiskreditkan SBY," tutur Didik.
Lagi pula, lanjutnya, SBY sama sekali tidak berminat memindahtangankan mobil Jokowi yang dipinjam untuk menjadi milik pribadi.
"Jelas mobil tersebut tidak ada niat dan upaya juga untuk dipindahtangankan," pungkasnya.
Mobil Kepresidenan sedang menjadi sorotan. Terlebih setelah mobil Kepresidenan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mogok saat dipakai kunjungan kerja di Kalimantan Barat. Ternyata, itu bukan kali pertama mobil Kepresidenan Jokowi mogok. Sedikitnya sudah empat kali terjadi.
Mobil yang dipakai Jokowi memang bukan baru melainkan bekas Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat ini, mobil Kepresidenan Mercy S600 Guard ada delapan namun satu masih dipinjamkan ke SBY.
"Dipinjamkan sejak 2014 lalu," kata Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumla kepada merdeka.com, Selasa (21/3).
Darmansjah mengatakan setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan bantuan berupa rumah, mobil plus sopir, asuransi kesehatan dan pengawal. "Beliau (SBY) rencananya mau mengembalikan mobil itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Darmansjah, semua dokumen mobil sudah disiapkan sebagai milik negara akan dipulangkan. "Ini inisiatif beliau," ucapnya.
Baca juga:
Pakai surat resmi, SBY kembalikan mobil Kepresidenan ke Istana
'Jokowi Presiden yang matang, kapan harus ketemu SBY dan Prabowo'
Demokrat desak Mensesneg bicara polemik SBY pinjam mobil Istana
Fahri sebut Istana tak usah mainkan isu mobil Jokowi dipinjam SBY
Demokrat ungkap asal usul mobil kepresidenan ada di tangan SBY
Soal mobil mogok, Demokrat sebut ada yang mau panaskan SBY & Jokowi
SBY soal mobil yang dipinjam: Saya gunakan 20 menit langsung rusak
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.