Demokrat Minta Perlindungan Pemerintah dari Upaya KLB di Deli Serdang
Ketua DPD dan Ketua DPC telah menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. "Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ucapnya.
Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional dari digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Demokrat mengirimkan surat permohonan itu kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.
Seperti diketahui, sejumlah kader yang telah dipecat nekat menggelar KLB Demokrat hari ini. Sejumlah nama disiapkan menjadi calon ketua umum. Di antaranya, Moeldoko, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (5/3).
Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Alasan perlindungan hukum itu karena Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V itu dihadiri seluruh pemilik suara sah dari Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar AD/ART dan pelaksanaannya mencapai kuorum.
Kongres V itu juga memilih secara aklamasi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025. AD/ART dan kepengurusan partai juga sudah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menkumham pun telah terbit.
©Istimewa
Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang menggelar KLB juga bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
"GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," kata Herzaky.
Demokrat juga telah memecat sejumlah kader yang terlibat sehingga tidak boleh menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol partai.
Ketua DPD dan Ketua DPC telah menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. "Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ucapnya.
Atas dasar tersebut, Demokrat meminta Menko Polhukam, Kapolri dan Menkumham mencegah dan menghentikan KLB ilegal dan inkonstitusional.
"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," pungkas Herzaky.
Baca juga:
Jelang KLB Demokrat, Moeldoko Masih Pimpin Rapat KSP di Jakarta
Demokrat Sumut Bakal Membubarkan KLB Ilegal Jika Polisi Tidak Bertindak
Ada 9 Kandidat Calon Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang
Demokrat: Jangan Salahkan Jika SBY Demo Istana Jika KLB Ilegal Dibiarkan
Tepergok Elite Demokrat, Marzuki 'Balik Arah' Berdalih Tak Tahu KLB Bodong