Demokrat nilai PDIP tak pas bandingkan SBY-Jokowi soal penjabat gubernur
Demokrat nilai PDIP tak pas bandingkan SBY-Jokowi soal penjabat gubernur. Waketum Demokrat Roy Suryo menjelaskan keputusan SBY menunjuk Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur (Jatim) saat Pilgub 2008 lalu melihat berbagai pertimbangan.
Partai Demokrat meminta PDIP tak menyeret Presiden ke-VI RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam polemik penunjukan dua jenderal Polri aktif penjabat gubernur yang diusulkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Demokrat menilai PDIP tak elok membandingkan masa kepemimpinan SBY dan Jokowi dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur dalam pemilihan kepala daerah.
"Sebuah kebijakan tidak bisa begitu saja di-copy-paste sepanjang waktu, pasti harus ada reasoning yang memadai untuk diterapkan. Zaman pak SBY memegang Amanah selama 10 tahun di Republik ini, andai pun ada kebijakan sejenis, pasti sudah melalui pertimbangan matang, terukur dan terstruktur," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/1).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
Roy menjelaskan keputusan SBY menunjuk Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur (Jatim) saat Pilgub 2008 lalu melihat berbagai pertimbangan. Menurut Roy, pertimbangannya saat itu belum ada Pilkada Serentak dan kontestan dalam Pilgub 2008 tak ada dari unsur TNI-Polri.
Mayjen Setia saat itu diplot mengisi kekosongan jabatan peralihan dari Mayjen TNI Imam Utomo ke Soekarwo. Pelantikan Setia berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No.73/P Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008.
"Sedangkan di Pilkada 2018 mendatang kita semua tahu, selain penyelenggaraannya serempak, diikuti juga oleh para kandidat yang berasal dari TNI-Polri yang meski sudah tidak aktif lagi, beberapa di antaranya ada yang hanya baru saja melepas jabatan aktifnya tersebut, sehingga wajar bila masyarakat sangat mempertanyakan kebijakan yang alasannya sekedar copy-paste namun tidak pas ini," ujar Roy.
Sebelumnya, Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukkan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara. Basarah menilai penunjukan itu berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri," kata Basarah di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1).
Tidak hanya dari segi UU, menurut Basarah, yurisprudensi politik terkait penunjukkan anggota TNI-Polri mengisi kekosongan jabatan di daerah tertentu pernah terjadi. Sebagai contoh, Mendagri pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.
Begitu pula di era pemerintahan SBY. Basarah menyebut pemerintah saat itu pernah melantik jenderal aktif TNI menjadi Plt Gubernur saat Pilkada 2008.
"Zaman pak SBY, pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada ada yurisprudensi hukum dan politik," tegasnya.
Baca juga:
Panglima TNI soal Pj Gubernur: Netralitas harga mati!
PPP nilai usulan Pj gubernur dijabat jenderal polisi bikin gaduh
Sindir Sudirman Said, PDIP tanya Jateng mau diubah jadi kandang semut?
KH Masykur Ali: Menangkan Gus Ipul - Puti artinya mempertahankan Manhaj Aswaja
Ratusan kader PKS siap gas pol menangkan Gus Ipul - Puti
Aturan main dan jalan keluar jenderal Polri jadi penjabat gubernur
Kapolri didesak tolak usulan jenderal jadi pejabat gubernur