Demokrat sebut revisi Perppu bisa hambat pelaksanaan Pilkada
Demokrat ingin Perppu warisan SBY itu langsung disahkan jadi UU tak perlu lagi direvisi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa menolak Perppu Pilkada direvisi. Dia meminta Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang tanpa ada perbaikan sedikit pun dalam rapat paripurna DPR nanti.
"Kita ingin Perppu ini (Pilkada) disahkan menjadi Undang-Undang dan tidak terjadi revisi," kata Saan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (20/1).
Dia melihat Perppu Pilkada warisan SBY ini sudah sempurna dan tidak ada kekurangan yang perlu direvisi. Sementara sembilan fraksi lainnya, setuju mengesahkan perppu ini menjadi UU namun dengan melakukan revisi di beberapa pasalnya.
"Tidak ada hal yang tumpang tindih soal hal ini," terang anggota Komisi II DPR ini.
Lanjut dia, jika Perppu Pilkada tersebut mengalami revisi akan menghambat waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Hal itu akan membuat KPU tak mempunyai landasan hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Tahapan pemilukada ini dimulai Februari, kalau kita melakukan revisi ini tidak akan bisa mengejar tahapan pilkada. Kalau waktu mepet ini bisa akan bermasalah untuk KPU, bukan saja teknis tapi kepastian hukum," pungkas dia.
Seperti diketahui, setelah disahkan dalam rapat paripurna pagi ini, DPR rencananya langsung kebut melakukan revisi terhadap Perppu tersebut. Sementara masa sidang DPR periode kali hanya hanya memiliki waktu 28 hari.