Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik
Selain syarat tersebut, Didik menyarankan tidak ada intervensi kekuasaan baik eksekutif hingga legislatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus Patrialis membuat nama MK tercoreng.
Dorongan agar proses rekrutmen hakim melalui revisi UU MK pun menguat. Banyak pihak ingin agar calon hakim MK tidak boleh terafiliasi dengan urusan-urusan politik. Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengamini usulan tersebut.
"Prinsip dasar tentu itu menjadi kewajiban. Hakim MK harus independen dan bebas dari kepentingan apapun dalam menjalankan tugas dan jabatannya," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/1).
Para calon hakim seharusnya memang terbebas dari kepentingan partai politik. Selain syarat tersebut, Didik menyarankan tidak ada intervensi kekuasaan baik eksekutif hingga legislatif.
"Hakim MK sebagai pemegang palu Keadilan, harus merdeka dan bebas, tidak boleh diintervensi oleh kekuatan dan kekuasaan manapun termasuk eksekutif, legislatif, politik, partai politik dan kepentingan manapun," tegasnya.
Anggota Komisi III ini meminta agar pemerintah, MA dan DPR memastikan seseorang yang akan diplot menjadi hakim MK bukan pengurus atau anggota partai politik.
"Sebelum diangkat menjadi hakim MK harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus dan anggota partai politik, dan juga dipastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan kelompok kepentingan lainnya yang bisa mengganggu tugas dan jabatannya selaku Hakim MK," pungkasnya.