Demokrat Sindir Kubu Moeldoko, Dua Kali Sidang Gugatan Tidak Berani Hadir
"Ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs dalam sidang gugatan yang diajukan oleh gerombolan liar Moeldoko kepada DPP Partai Demokrat yang sah, merupakan perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan,"
Partai Demokrat menyindir kubu KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko. Sebabnya tim kuasa hukum kubu Moeldoko tidak hadir dalam gugatan yang mereka ajukan sendiri.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengatakan, kubu Moeldoko melakukan perilaku yang tidak menghormati pengadilan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko Cs dalam sidang gugatan yang diajukan oleh gerombolan liar Moeldoko kepada DPP Partai Demokrat yang sah, merupakan perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan. Mereka mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu kemudian ketakutan sendiri begitu pemalsuan itu ketahuan," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Kubu Moeldoko, kata Herzaky, dua kali tidak hadir. Hanya secarik kertas yang disampaikan kepada pengadilan. Ditambah kubu Moeldoko juga berniat menarik gugatan.
"Dua kali sidang, mereka tidak hadir. Hanya ada secarik kertas yang belum tentu juga diyakini kebenarannya itu berasal dari mereka. Lalu, katanya mereka mau menarik gugatan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai institusi pengadilan di negeri ini," kata Herzaky.
Herzaky menilai, kubu Moeldoko telah menginjak-injak institusi pengadilan. Setelah diduga menggunakan surat kuasa palsu, mereka tidak hadir di sidang gugatan yang mereka ajukan sendiri.
"Mereka kira keadilan dan kebenaran di negeri ini bisa dipermainkan seenak-enaknya saja karena didukung oleh oknum kekuasaan? Berani-beraninya membuat surat kuasa palsu. Lalu, membuat gugatan yang tidak berdasar? Sekarang, malah tidak hadir dalam sidang gugatannya," kata Herzaky.
"Para hakim dan pegawai di pengadilan itu dibiayai oleh uang pajak rakyat. Waktu mereka sangat berharga dan sangat diperlukan untuk melayani rakyat yang mencari keadilan. Janganlah dipermainkan dengan perilaku memalukan gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen seperti ini," pungkasnya.
Baca juga:
DPP Sebut Tidak Ada Niatan SBY Jadikan Demokrat Milik Pribadi
Demokrat akan Somasi Kubu Moeldoko karena Masih Memakai Atribut Partai
Alasan Demokrat Daftarkan Merek Atas Nama SBY ke Kemenkum HAM
Partai Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB dan Menkum HAM
AHY Ajukan Gugatan Baru untuk 12 Pengurus KLB Demokrat Deli Serdang ke PN Jakpus