Demokrat tak hadir pertemuan pimpinan parpol di rumah JK
Semua parpol yang hadir setuju ada jalan keluar bagi parpol-parpol yang sedang bermasalah untuk ikut pilkada.
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta petinggi Partai Politik melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7) malam. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Desember 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dalam pertemuan dengan pimpinan parpol, hanya Partai Demokrat yang tidak hadir dan tidak mengutus perwakilan partai.
"Yang tidak hadir cuma satu, dari Demokrat," kata Husni, usai pertemuan di rumah dinas wapres, Senin (13/7) malam.
Husni menjelaskan, pada prinsipnya, semua parpol yang hadir setuju ada jalan keluar bagi parpol-parpol yang sedang bermasalah. "Secara khusus yang minta waktu untuk memberi respon itu Keta Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy karena harus membicarakan itu dalam forum malam ini yang digelar. selebihnya merespon, mendukung," jelas Husni
Husni mengatakan, ada ketentuan baru yang diusung KPU. Nantinya, proses perdamaian parpol yang bersengketa akan dimasukkan dalam undang-undang.
"Nanti, apa yang disimulasi ini akan kita masukkan di pasal 36 ayat 3 yang menjelaskan tentang proses perdamaian dan di situ nanti akan ada mekanisme pencalonan yang akan dilakukan oleh dua pihak kepengurusan secara terpisah," tutur Husni.
Namun, calon yang diajukan adalah sepasang calon yang sama. Apabila parpol yang sedang bersengketa itu tidak mengajukan pasangan yang sama, maka KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, terhadap dukungan koalisi, Husni menyatakan apabila parpol yang bersengketa tidak mau atau tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka koalisi ya juga harus bangun.
"Tidak boleh berselisih satu partai pun. Jadi harus bangun dan ini tentu menanti putusan inkracht. Nanti pasca putusan inkracht maka dokumen yang dinyatakan sah dan diregistrasi oleh Kemenkum HAM, itu yang akan digunakan. sementara yang lainnya akan diarsipkan saja oleh KPU," jelas Husni.
Husni menegaskan, bahwa harus ada kesepahaman koalisi mulai DPP sampai DPC. Oleh sebab itu, Husni mengatakan, KPU butuh waktu untuk segera menetapkan PKPU dan butuh waktu untuk melakukan registrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
"Maka kami minta secepatnya kepengurusan parpol yang belum dapat menerima tadi untuk memberi respon segera," tutup Husni.