Dharma Pongrekun Janji Gratiskan JIS untuk Jakmania: Asal Ada Anggarannya
Dharma bersama timnya akan lebih mengkaji bagaimana pengelolaan JIS ke depannya agar fasilitasnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun berjanji akan menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika ada anggaran.
- Dharma Pongrekun: Terima Kasih 10% Warga Jakarta Telah Memilih Saya dan Kun Wardana
- Dharma Pongrekun Ungkap Perdana Nyoblos di Pilkada, Ternyata Ini Alasannya
- Dharma Pongrekun Janji Gratiskan Sewa JIS, Ini Respons Heru Budi
- Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
"Kalau memang memungkinkan anggaran ada, perlu digratiskan," kata Dharma dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, Kamis.
Dharma bersama timnya akan lebih mengkaji bagaimana pengelolaan JIS ke depannya agar fasilitasnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat.
Dalam program sewa gratis JIS, dia berjanji akan selalu mengutamakan kenyamanan pendukung Persija, The Jakmania.
"Kami akan mengkaji bagaimana baiknya agar JIS bisa dipakai oleh, bisa dinikmati oleh penggemar Persija, khususnya dari Jakmania," ujarnya.
Selain menggratiskan JIS, dia juga mengenalkan program Selamatkan Jiwa demi menjaga keamanan dan membuat perut kenyang demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Terlebih, Dharma didukung oleh wakilnya, Kun Wardana, yang dikenal sebagai "bayi ajaib" lantaran berpendidikan tinggi.
"Calon wakil saya adalah Kun Wardana Abiyoto, beliau dahulu dikenal sebagai bayi ajaib, umur 12 tahun 8 bulan sudah kuliah," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa kesempatan melalui jalur independen ini hanya untuk membela rakyat.
Pasangan dari jalur perseorangan atau independen ini tiba di Kantor KPU DKI pada pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus, pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.