Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Akhir KPU, Bisa Daftar Pilkada Jakarta 2024
Dharma dan Kun memenuhi syarat (MS) maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos tahapan verifikasi faktual terakhir untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dharma dan Kun memenuhi syarat (MS) maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen usai KPU DKI Jakarta menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun.
- Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
- Perjalanan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, Sempat Tak Lolos Verifikasi Kini Tersandung Dugaan Catut KTP Warga
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
- KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
Ada sebanyak 826.766 data dukungan Dharma dan Kun yang lolos verifikasi administrasi KPU. Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma dan Kun diakumulasi dengan total 183.001 data dukungan di verfak kesatu dan 494.467 dukungan di verfak kedua.
Hasilnya, didapati data dukungan telah melebihi syarat minimal maju Pilkada jalur independen, yakni sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Jakarta.
"Di hasil rekapitulasi akhir, data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Selanjutnya, kata Dody akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. SK akan dikeluarkan pada pekan depan.
"Besok tanggal 19 Agustus kami akan melakukan penetapan atau membuat SK, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak. Tapi secara umum, kita sudah melihat hasilnya dari hasil rekapitulasi hari ini," jelas Dody.
Menurut Dody, jika SK penetapan telah diterbitkan, barulah Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftarkan diri sebagai bakal paslon untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 (Agustus), nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," tutupnya.