Penuhi Syarat Pencalonan Pilkada Jakarta, Ini Sederet Jabatan Dharma Pongrekun Semasa Aktif di Polri
Dharma di antaranya pernah ditugaskan sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah resmi memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.
Sosok Dharma Pongrekun menjadi perhatian dari pasangan ini. Dianggap sebagai calon boneka, dia ternyata merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri.
Dharma memulai kariernya sebagai polisi pada tahun 1988. Dia menjadi Danton Gassus Poltabes Bandung Polda Jawa Barat. Satu tahun kemudian menjabat Kasubnit Serse Polwiltabes Bandung Polda Jawa Barat.
Kariernya itu terus berlanjut di Polda Jawa Barat hingga sampai 1992 dengan mengemban sejumlah jabatan.
Pada tahun 2000, Dharma menjadi Komandan Unit VI Pok Seres Reaksi Cepat Korserse Polri. Lalu, pada 2021 dia dipercaya sebagai penyidik Madya Dit Tipidkor Korserse Polri.
Berikutnya, dia mendapatkan amanah di Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, dan kembali ke Bareskrim Polri.
Beberapa jabatan di Bareskrim Polri pun dia jalani, seperti Wadirtipidum Bareskrim Polri, Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, hingga Karorenmin Bareskrim Polri.
Dia kemudian menjadi Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN), Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN. Selanjutnya, menjabat Wakil Kepala BSSN hingga menjadi Pati Lemdiklat Polri.
Penuhi Syarat Pencalonan
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di lokasi, Selasa (20/8) dini hari.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.
"Dari 401 data 167 sudah bertatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.
Selain itu, KPU Provinsi Jakarta juga membuka aduan masyarakat. Dia menyebut, terdapat 249 data yang masuk dan telah ditindaklanjuti. "Di antaranya 80 data tidak memenuhi syarat dan 169 data memenuhi syarat," ucap dia.
Dody menyebut total 650 data ditindaklanjuti. Sebanyak 247 data bertatus tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan koreksi, sedangkan 403 data berstatus memenuhi syarat dan kemudian dilakukan pengurangan.
KPU Provinsi DKI Jakarta lalu mengurangi 403 data dari data 677.468 yang diterima pada saat verfikasi faktual. "Kami tindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandas dia.