Dharma-Kun Yakin Menang Pilkada, Ini Program yang Ditawarkan ke Warga Jakarta
Dharma menyatakan dirinya ingin warga Jakarta tidak boleh tidak makan.
Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) independen Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana atau Dharma-Kun yakin akan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan pada Pilgub Jakarta. "(Yakin menang) Tadi saya sudah bilang, ikuti skenario Tuhan, apakah rekan-rekan sekalian tidak percaya Tuhan? " kata Dharma kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8) malam.
"Percaya beda dengan iman, percaya cuman tahu itu teori tapi iman melangkah," sambungnya.
Saat ditanyakan program yang akan ditawarkan, Dharma menyatakan dirinya ingin warga Jakarta tidak boleh tidak makan.
"(Ikhtiarnya) Melangkah, itu ikhtiar. Kami ikhtiar, melangkah. menempuh risiko apa pun juga tapi serahkan Tuhan yang tuntun jalan kita. "(Program) rakyat Jakarta tidak boleh tidak makan. Pertama bangun fondasi aman, aman fisik, aman jiwa," paparnya.
Namun, dirinya tidak ingin membeberkan bagaimana cara agar masyarakat Jakarta tidak boleh tidak makan. "Saya tidak mengatakan makan gratis, tapi rakyat Jakarta satu pun yang ber-KTP Jakarta, tidak ada yang tidak makan satu hari. Caranya bagaimana, nanti akan saya sampaikan," ucapnya.
Selain itu, dirinya berterima kasih kepada masyarakat karena telah mendukung dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Terima kasih saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh relawan independen yang mendukung kami yang bekerja siang dan malam. Mohon dukungan doa sama-sama berada dalam satu bahtera untuk menyelamatkan keluarga kita masing-masing," pungkasnya.
Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di lokasi, Selasa (20/8) dini hari.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.
"Dari 401 data 167 sudah bertatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.
Selain itu, KPU Provinsi Jakarta juga membuka aduan masyarakat. Dia menyebut, terdapat 249 data yang masuk dan telah ditindaklanjuti. "Di antaranya 80 data tidak memenuhi syarat dan 169 data memenuhi syarat," ucap dia.
Dody menyebut total 650 data ditindaklanjuti. Sebanyak 247 data bertatus tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan koreksi, sedangkan 403 data berstatus memenuhi syarat dan kemudian dilakukan pengurangan.
KPU Provinsi DKI Jakarta lalu mengurangi 403 data dari data 677.468 yang diterima pada saat verfikasi faktual. "Kami tindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandas dia.