KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta dari jalur perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di lokasi, Selasa (20/8) dini hari.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.
"Dari 401 data 167 sudah bertatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.
Selain itu, KPU Provinsi Jakarta juga membuka aduan masyarakat. Dia menyebut, terdapat 249 data yang masuk dan telah ditindaklanjuti. "Di antaranya 80 data tidak memenuhi syarat dan 169 data memenuhi syarat," ucap dia.
Dody menyebut total 650 data ditindaklanjuti. Sebanyak 247 data bertatus tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan koreksi, sedangkan 403 data bertatus memenuhi syarat dan kemudian dilakukan pengurangan.
KPU Provinsi DKI Jakarta lalu mengurangi 403 data dari data 677.468 yang diterima pada saat verfikasi faktual. "Kami tindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandas dia.
Sementara, Dharma mengungkapkan rasa syukur bisa lolos di Pilgub Jakarta. "Kami syukuri dinyatakan lolos kami sangat bersyukur," ujarnya.