Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari
"Enggak perlu seminggu," ucap Ahok.
Sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan. Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman selaku pimpinan sidang meminta agar isi permohonan uji materi Ahok dilengkapi secepatnya.
Ahok, seusai mengikuti sidang uji materi tersebut mengaku akan segera menyempurnakan isi gugatannya. Dia memastikan, penyempurnaan permohonan itu akan rampung dalam waktu dua hari, jauh lebih cepat dari waktu yang diberikan hakim konstitusi yaitu 14 hari.
"Dua hari bisa saya masukkan kembali, enggak perlu seminggu," kata Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, dirinya tetap yakin bahwa undang-undang yang digugatnya bertentangan hak dasar konstitusional.
"Pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusional. Nanti saya akan susun (kerugian hak konstitusional)," ujarnya.
Ahok melanjutkan, ingin mengklarifikasi tuduhan publik bahwa dirinya ingin menggunakan fasilitas negara sehingga menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3). Menurut dia, tuduhan itu tidak benar.
"Di sini saya mengajukan bukan untuk menggunakan fasilitas negara. Seolah-olah saya ini mau pakai fasilitas negara untuk kampanye," tutur dia.
Baca juga:
Wajib cuti kampanye, Ahok merasa haknya sebagai gubernur dirampas
Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
Ini alasan Ahok tak pakai pengacara gugat UU Pilkada di MK
Uji materi UU Pilkada, Yusril yakin bisa kalahkan argumen Ahok
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.