Dibilang Lakukan Pembiaran, Ketua KPU Sebut Wahyu Tak Lapor Mau Ketemu PDIP
"Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," kata Arief di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah bila membiarkan pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDI Perjuangan di luar kantor KPU.
Dia menyebut, Wahyu telah memberikan pernyataan di persidangan bilang tidak menginformasikan pertemuan tersebut kepada anggota KPU lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," kata Arief di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan anggota lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan.
Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu dengan pihak PDI Perjuangan untuk melakukan pembahasan proses pergantian antar waktu (PAW) di luar kantor KPU.
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida.
Dia menjelaskan dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.
Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal.
"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," papar dia.
Sebelumnya, Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com