Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta: Saya Juga Bingung Kenapa Dilaporkan
Verrell Bramasta memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (29/1)
Verrell Bramasta mengaku bingung kenapa dirinya dilaporkan ke Bawaslu
- Lebih Besar Mana Gaji Verrel Bramasta dan Komeng Jadi Anggota Dewan?
- Verrell Bramasta Lolos jadi Anggota DPR, Pernah Janji Gaji Setahun Pertama Disumbang buat Rakyat
- Pengakuan Verrel Bramasta Habiskan Uang Miliaran buat Kampanye, Tidak Utang
- Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta: Saya Juga Bingung Kenapa Dilaporkan
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu, sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” ucap Verrell di kantor Bawaslu di Cikarang Utara.
Caleg yang juga artis sinetron ini dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melanggar pidana Pemilu yakni kampanye di tempat ibadah.
Pihak pelapor juga menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video saat Verrell berkampanye.
Verrell menjelaskan kondisi saat dia berkampanye di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Saat itu dia menyapa masyarakat yang tinggal di permukiman padat penduduk. Kebetulan rumah warga yang didatanginya itu berseberangan dengan masjid.
“Kondisi di dapil memang sangat seru, antusiasmenya selalu luar biasa, dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid, bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya, jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan, tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," ungkapnya.
Verrell juga mengatakan, jika mengacu pada Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Sedangkan dalam foto yang tertera, kata Verrell, dirinya sama sekali tidak menggunakan fasilitas tersebut.
“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya, apalagi buat saya yang background-nya bukan dari politik, saya memang masih banyak belajar, tapi setidaknya saya tahu kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,”
kata Verrel.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, Verrell Bramasta diberikan sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran Pemilu seperti yang dilaporkan pihak pelapor.
"Ada banyak, ada sekitar 20 pertanyaan, saksi-saksi dan pihak terlapor (Verrell Bramasta) Alhamdulillah kooperatif semua, pihak-pihak terkait juga hadir," katanya.
Pada perkara ini, lanjut Khoirudin, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengundang dan meminta keterangan saksi ahli pidana Pemilu.
Selanjutnya, seluruh keterangan saksi, terlapor dan pelapor akan dikaji untuk diputuskan apakah putra artis Vena Melinda itu terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu atau tidak.
Keputusan akan disampaikan pada 6 Februari
"Tindak lanjutnya kita tinggal membuat kajian akhir kemudian dibahas bersama teman-teman Sentra Gakkumdu, kalau untuk kasus ini paling lambat tanggal 6 Februari keputusannya keluar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota legislatif DPR RI Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg yang juga artis sinetron itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf h Undang-Undang Pemilu.
"Terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional dari dapil Jabar tujuh atas nama Verrell Bramasta, (tuduhannya) terkait dengan berkampanye diduga di tempat ibadah," katanya, Sabtu (27/1).
Akbar mengatakan, berdasarkan laporan, dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu dilakukan Verrell pada 7 Januari 2024 di wilayah Cikarang Utara. Bukti-bukti berupa poto, dokumen dan video sudah diterima pihaknya dari pelapor.
"Kejadiannya tanggal 7 Januari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu tanggal 10 Januari 2024, ada barang bukti poto, dokumen video, itu aja,"
kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.