Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Kemenkeu menunggu aturan hukum, sedangkan Bawaslu mengaku keberatan mengelola dana itu.
Polemik seputar dana saksi untuk partai politik terus bergulir. KPK mengingatkan dana itu sangat rawan diselewengkan karena di tahun politik, parpol cenderung bersikap koruptif. Bawaslu kini mengaku keberatan mengelola dana itu, sedangkan Kemenkeu bersikap pasif menunggu aturan hukum sebelum mencairkan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol itu. Busyro berharap para birokrat mempunyai niat untuk tidak berbuat koruptif dari dana saksi parpol. "Semoga segera insyaflah para birokrat kita untuk menjauhi harta yang bukan menjadi haknya," ujarnya, Senin (3/2) lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain mengatakan pembiayaan dana untuk saksi parpol jika tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan masalah. "Pembiayaan yang tidak terencana dengan baik, maka dalam pelaksanaannya, pengelolaannya biasa juga banyak masalah. Kesiapan pengelolaannya, petunjuk operasionalnya, calon saksinya yang banyak dan tersebar sampai ke pelosok Tanah Air, pengawasannya, dan lain-lain," papar Zulkarnain.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), lembaga yang akan diberi tanggung jawab untuk mengelola dana Rp 660 miliar itu menyatakan keberatan. Dengan struktur yang ada saat ini, Bawaslu tidak sanggup dan meminta dana itu ditiadakan saja.
Anggota Bawaslu , Daniel Zuchron menyatakan, adanya dana saksi itu malah memberatkan tugasnya. "Secara teknis iya memberatkan Bawaslu . Kita tidak sanggup. Bawaslu dalam konteks menjamin Pemilu ini sudah tugas yang luar biasa," kata Daniel di Gedung KPU , Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah dan DPR mengerti dengan keterbatasan kemampuan tersebut. Selain itu, kata Daniel, dana yang diterima Bawaslu sudah terlalu besar. "Kita tidak seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang biasa memegang uang banyak. Karena mereka strukturnya lengkap. Dengan dana yang ada sekarang saja, Bawaslu masih ditanyakan kinerjanya," jelasnya.
Atas keberatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, selaku pihak yang mencairkan anggaran, mereka akan bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.
"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri , di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.
Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," ujarnya.
Sedangkan partai politik, selain PDIP dan Partai NasDem yang sudah tegas menolak, ada yang bersikap ambigu. Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, masih labil dalam menentukan sikap terhadap pemberian dana saksi dari partai politik (parpol). Mereka sebelumnya menyatakan mendukung, namun kini memilih menunggu saja.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan, PAN bakal lebih fokus mengawal pesta demokrasi ini, terutama terhadap perolehan suara. Dia tidak mempersoalkan untuk menolak atau menerima isu dana saksi parpol.
"PAN bukan menolak atau menerima dan berapa jumlah dana saksi. Karena intinya ada jaminan ke mana suara partai politik. Lalu Pemilu berlangsung secara luber jurdil, tidak ada manipulasi dalam penyelenggaraan," kata Viva di Gedung KPU , Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menambahkan, kalau saksi berasal dari partai pasti bakal mengawasi dan menjaga. Mereka tidak bakal 'selingkuh' ke lain partai. Maka dari itu, dia menyarankan tiap partai sudah menganggarkannya sendiri. "Oleh karena itu bagi Parpol anggarkan dana saksi di tiap TPS," jelasnya.
Baca juga:
Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
Soal dana saksi parpol, PAN ogah tentukan sikap
Hindari penyelewengan, PPP minta dana saksi tak dipegang parpol
Bawaslu mengaku tak sanggup kelola dana saksi dari APBN
Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.