Dikritik, KPUD bilang Koalisi Majapahit tak berkontribusi di Pilkada
"Kepentingan Koalisi Majapahit apa? Dia bukan pihak yang dirugikan," kata Khoirul
Laporan Koalisi Majapahit atas diterimanya kembali pendaftaran Rasiyo sebagai calon peserta Pilwali Surabaya, Jawa Timur 9 Desember mendatang, dinilai berlebihan. Sebab, Koalisi Majapahit bukan pihak yang dirugikan dan tidak berkontribusi atas suksesnya Pilkada di Kota Pahlawan ini.
"Kepentingan Koalisi Majapahit apa? Dia bukan pihak yang dirugikan. Mestinya yang lapor itu Dhimam Abror, karena berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU. Tapi itu kan tidak dilakukan sebelumnya," terang salah satu Komisioner KPU Jawa Timur, Khoirul Anam di sela acara Seminar Pilkada Serentak di Jawa Timur Berintegritas dan Bermartabat di Surabaya, Jumat (18/9).
Khoirul Anam menambahkan, di Surabaya ada empat kali pendaftaran. "Pendaftaran pertama normal, kemudian ada tambahan masa pendaftaran, yang pertama normal. Kemudian ada SE 449 soal rekomendasi Bawaslu. Dan ini berlaku untuk semua daerah, bukan hanya di Surabaya."
"Pada pendaftaran tahap dua ini, karena ada calon yang TMS, maka terbitlah SE 443/KPU/VIII/2015 yang membatalkan SE 449. Kalau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka selesai. Tapi kan ada yang daftar, hanya TMS, sehingga sesuai undang-undang diperbolehkan membuka kembali pendaftaran," sambungnya.
Mengenai gugatan Koalisi Majapahit terkait diterimanya kembali pendaftaran Rasiyo, yang sempat dinyatakan TMS oleh KPU saat berpasangan dengan Dhimam Abror pada pendaftaran tanggal 11 Agustus lalu.
"Dasar yang digunakan adalah PKPU Nomor 12/2015. Pasangan calon yang TMS, tidak boleh mendaftar, tapi calon yang MS boleh mendaftar. Kalau Koalisi Majapahit menggugat, dasarnya apa? Mereka kan tidak ikut berpartisipasi. Mereka bukan pihak yang dirugikan," paparnya.
Senada, di tempat yang sama, salah satu Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Mahmud Suhermono juga menegaskan, dalam Pasal 89 (A) PKPU Nomor 12/2015, tentang peserta pendaftar Pilkada berstatus TMS, tidak boleh diusung kembali, tapi calon yang MS bisa mendaftar kembali dengan pasangan berbeda.
"Logikanya kita balik, pasangan calon yang TMS tidak bisa mendaftar lagi, tapi calon, Pak Rasiyo kan calon, jadi bisa mendaftar lagi. Ini yang kemudian digunakan oleh KPU RI, untuk menerima kembali pendaftaran Pak Rasiyo," tegasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Majapahit yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PKS, Golkar, dan PPP, cukup intens mengkritisi seluruh tahapan Pilkada di Surabaya. Meski sepakat tidak akan mengusung satupun calon dan mengkampanyekan Pilwali Surabaya 2017, koalisi yang dimotori Gerindra ini tetap aktif mengamati seluruh tahapan Pilwali Surabaya.
Mereka juga sempat menggugat terbitnya SE 449/KPU/VIII/2015 terkait rekomendasi Bawaslu agar dibuka kembali pendaftaran tambahan tahap dua. Mereka juga melaporkan KPU ke Panwaslu karena menerima pendaftaran Rasiyo yang sudah dinyatakan TMS saat mendaftarkan diri bersama Dhimam Abror.
Malam tadi, Panwas juga telah memanggil KPU Surabaya untuk klarifikasi atas laporan Koalisi Majapahit tersebut.
Sekadar catatan, untuk menyukseskan Pilwali Surabaya 2015, KPU membuka pendaftaran peserta Pilkada pada 26 hingga 28 Juli. Namun, yang mendaftar hanya pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDIP.
Kemudian, pada 1 hingga 3 Agustus, Partai Demokrat dan PAN, yang menjadi anggota Koalisi Majapahit mendaftarkan pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Sayang, pendaftaran ini dibatalkan karena Haries menghilang dari Gedung KPU Surabaya.
Kemudian, pada 9 hingga 11 September, Demokrat dan PAN mendaftarkan Rasiyo-Abror, yang pada 30 Agustus dinyatakan TMS oleh KPU karena berkas Abror bermasalah. Selanjutnya, pada 8 September, kedua partai ini kembali mendaftarkan Rasiyo dan Lucy Kurniasari untuk melawan Risma-Whisnu.