Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi UU Pemilu
Kegiatan Sosialisasi yang diadakan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta ini langsung dipimpin oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Politik dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) untuk pertama kalinya melakukan Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selasa (12/9) pagi.
Kegiatan Sosialisasi yang diadakan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta ini langsung dipimpin oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo. Hadir juga Direktur Politik Dalam Negeri, DR.Bahtiar M.Si dan pakar pemilu, Agus Melaz.
Selain itu juga hadir pejabat Eselon II dari pejabat Kementrian/ lembaga terkait, Sekretaris Jendral KPU, Pejabat Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan stake holder terkait.
Rangkaian kegiatan Sosialiasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ini juga dibuka secara resmi oleh Dirjen Politk dan Pemerintahan Umum, Soedarmo. Dilanjutkan dengan paparan Direktur Politik Dalam Negeri, DR. Bachtiar, M.Si tentang Peran Pemerintah dan Pemda dalam Mendukung Kelancaran Pemilu.
Dilanjutkan oleh Pakar Pemilu, August Melaz yang membahas “Menakar Lanscape Politik Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu" pada akhir paparan dilanjutkan dengan diskusi bersama dan Tanya jawab.
Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintah, Dedi Taryadi, SH, M.Si, selalu ketua panitia sosialisasi menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Sosialiasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 ini adalah untuk dapat memberikan pemahaman yang sama terkait pengaturan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019.
"Sehingga tercipta penguatan fungsi koordinasi dan sinergitas antara Kementrian/Lembaga dalam rangka mensukseskan pemilu serentak tahun 2019," kata Dedy Taryadi.