Ditolak Jokowi, Fadli Zon sebut rapat konsultasi Pansus tak diperlukan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengamini sikap Presiden Jokowi yang menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk berkonsultasi dengannya. Fadli menilai jika Presiden merasa tidak perlu adanya rapat konsultasi, maka Pansus Hak Angket KPK mematuhi keputusan itu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengamini sikap Presiden Jokowi yang menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk berkonsultasi dengannya. Fadli menilai jika Presiden merasa tidak perlu adanya rapat konsultasi, maka Pansus Hak Angket KPK mematuhi keputusan itu.
"Misalnya rapat konsultasi tapi rapat konsultasi tergantung pemerintah kalau pemerintah tidak perlu rapat ya tidak perlu," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9).
"Karena kalau kira ajukan pun nanti yang jawab pemerintah presiden dalam hal ini, kalau mereka perlu melakukan rapat konsultasi tentu diagendakan," sambungnya.
Meski telah mendapat penolakan dari Presiden, Pimpinan DPR akan tetap menggelar rapat untuk membahas permintaan Pansus Hak Angket KPK tersebut pada Senin (25/9). Fadli berujar, pimpinan DPR hanya menjalankan prosedur jika ada surat permintaan dari anggota.
Surat permintaan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi itu akan dibahas di rapat pimpinan. Apabila dirasa perlu, surat tersebut akan dibahas lagi di rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Ya mekanisme tentu prosedurnya perlu ditempuh. Prosedurnya ditempuh karena itu sudah menjadi permintaan," ujar Fadli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak ingin menanggapi permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menemui dirinya. Menurut Jokowi, kerja Pansus Hak angket KPK adalah domain DPR.
"Itu wilayahnya DPR, kasus itu wilayahnya DPR, semua harus tahu. Itu domainnya ada di DPR," tegas Jokowi usai membuka Indonesia Business & Development Expo di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).