Djan Faridz: Kalau ditawari, saya ajukan Romi jadi menteri
"Karena Romi agamanya bagus dan alumni pesantren," kata Djan.
Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz tak mau berpolemik soal isu reshuffle jilid II yang belakangan kembali mencuat. Menurut dia, reshuffle merupakan hak penuh dari Presiden Joko Widodo.
"No comment. Hak Presiden. Presiden yang menentukan mana yang baik dan tidak," kata Djan saat mendampingi pledoi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (4/1).
Hanya saja, Djan menegaskan tidak akan menolak jika Jokowi menawarkan kursi menteri kepada PPP. Entah menyindir atau tidak, Djan malah mengaku akan memberikan kursi menteri itu kepada Romahurmuziy (Romi).
Diketahui, Djan dan Romi tengah terlibat perseteruan berebut kursi ketua umum PPP. Hingga kini, dualisme kepengurusan di PPP belum berakhir meskipun Mahkamah Agung meminta Menkum HAM cabut SK kepengurusan PPP kubu Romi.
"Kalau PPP ditawarin Menteri, saya pasti terima," jawab dia.
Djan menilai Romi cocok jadi menteri agama nantinya. Apalagi, kata dia, Romi memiliki pengetahuan agama yang bagus.
"Saya pasti ajukan Romi jadi menteri. Karena Romi agamanya bagus dan alumni pesantren. Kalau ditawarin, tapi kalau ditawarin, Romi yang saya ajukan. Tapi kalau enggak ditanya ya saya enggak berani," tutur dia.
Baca juga:
Jika disahkan, PPP kubu Djan Faridz jamin pendukung kubu Romi aman
Tak keluarkan SK, Djan Faridz tuding Yasonna main politik
Dimyati sebut paling telat 15 Januari Kemenkum HAM cabut SK PPP Romi
Djan janji beri jabatan apapun ke Romi: Asal tak ketum & sekjen
Djan Faridz minta Menteri Yasonna hargai hukum, cabut SK PPP Romi
PPP Djan Faridz datangi kantor Menkum HAM, minta SK Romi Cs dicabut
Aksi massa demo dualisme kepemimpinan parpol di Kemenkumham
-
Kapan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri dilakukan? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri Senin (17/7) hari ini.
-
Apa yang sedang dilakukan Prabowo terkait susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).