DKPP Sanksi Keras Anggota KPU Kota Tangsel yang Jadi Kader Gerindra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mendapat peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPUD Tangsel tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mendapat peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPUD Tangsel tersebut.
Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam prosesnya, rapat Pleno 5 anggota DKPP yakni, Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan pada Rabu (2/1). Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).
Putusan itu sendiri memuat 4 poin penting, yakni ;
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Komisioner KPUD Tangsel, Mujahid Zein membenarkan pemberian sanksi kepada rekannya tersebut.
Dia mengungkapkan, putusan DKPP yang memberi sanksi kepada rekannya itu tidak memengaruhi kinerja menuju tahapan Pemilu (17/1) besok.
"Memang benar, dan ini kami pastikan tak berpengaruh pada kinerja kami," kata Mujahid Zein, Komisioner KPUD Kota Tangsel, Senin (21/1).
Dikatakan Zein, putusan sidang DKPP itu hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Komisioner bernama Ajat Sudrajat.
Dengan sanksi tersebut, artinya tidak menggugurkan tugas dan kewajiban yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan KPUD Kota Tangsel.
"Karena putusannya tidak menyatakan diberhentikan, maka yang bersangkutan statusnya tidak berubah," tegas dia.
Baca juga:
Tinjau Langsung Percetakan, Bawaslu Pastikan Tak Ada Surat Suara Dicetak di China
Caleg PKS Diduga Libatkan PNS Saat kampanye di Jakarta Utara
Mantan Ketua MK Nilai KPU Harus Patuhi Bawaslu, Masukkan OSO ke DCT DPD
Wali Kota Makassar Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Gara-gara Status FB Dukung Jokowi, Pejabat Pemkot Tangsel Kena Sanksi Teguran
KPU Tetap Tak Masukan OSO dalam DCT di Pemilu 2019
Diduga Tidak Netral, Dua Kadis di Tangsel Diperiksa Bawaslu