DPD Diminta Tunda Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, agenda tersebut akan digelar oleh Komite IV pada 11-12 Agustus.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, agenda tersebut akan digelar oleh Komite IV pada 11-12 Agustus.
Namun, Koalisi Save BPK mendorong DPD agar agenda tersebut ditunda. Sebab, ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengingatkan, Komisi XI DPR telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan kedua nama calon.
Surat tersebut dikeluarkan Pimpinan Komisi XI pada 2 Agustus 2021, dengan Nomor 074/MS.V/KOM.XI/VIII/2021 perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI.
Karena itu, lanjut Prasetyo, sebaiknya kedua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana jangan diikutkan dulu dalam uji kelayakan di DPD, sambil menunggu kalau-kalau Pimpinan DPR jadi meminta Fatwa dari MA.
“Sebab, jika Fatwa MA menyatakan kedua nama tidak bisa menjadi calon Anggota BPK dengan didasarkan atas UU BPK, maka sangat tidak elok dan berpotensi menyalahi aturan jika yang bersangkutan telah diuji di DPD,” kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (8/8).
Hingga berita ini diturunkan, merdeka.com belum berhasil menghubungi pihak DPD.
Prasetyo menuturkan, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) juga akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani lantaran telah dikeluarkannya surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021, perihal Penyampaian nama-nama Calon Anggota BPK RI. Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa telah diputuskan 16 orang Calon Anggota BPK RI, termasuk Harry dan Nyoman.
“Karena itu, sebelum dilaksanakan fit and proper test di Komite IV, kami menyarankan Pimpinan DPD berkirim surat ke Pimpinan DPR mengenai kepastian calon yang akan diuji kepatutan. Jangan sampai DPD disalahkan,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut.
MAKI Layangkan Gugatan
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat proses seleksi calon anggota BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani
"MAKI akan menggugat Puan Maharani terkait perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (6/8).
Gugatan itu terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
(mdk/rnd)