DPR akhirnya sahkan revisi UU MD3
Revisi UU MD3 ini adalah titik temu dari perselisihan KMP-KIH di parlemen. Semua kesepakatan diakomodir di dalamnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hal ini dilakukan setelah Pansus RUU MD3 selesai membahas meski hanya dalam waktu setengah hari.
Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa melaporkan hasil pembahasan di pansus kepada rapat paripurna DPR. Dua pasal yang direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6, dan pasal 98 dalam UU MD3 dihapus.
Pasal 74 dan 98 menyangkut tentang hak DPR yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang awalnya bisa digunakan di tingkat komisi. Setelah direvisi, hak DPR hanya berlaku dalam rapat paripurna saja.
Selain itu, DPR juga merevisi tentang jumlah pimpinan dan alat kelengkapan dewan dan komisi menjadi 5 orang.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dewan," kata Saan Mustopa saat bacakan laporannya di paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12) malam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto. Tanpa ada penolakan, DPR mengesahkan revisi UU MD3.
"Apakah revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD dapat disetujui menjadi UU?" tanya Setya.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak diiringi ketuk palu pimpinan tanda revisi UU ini disahkan.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 ini adalah hasil kesepakatan antara dua kubu yang berseberangan di parlemen, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Semua poin kesepakatan sudah diakomodir dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan ini.