DPR: Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Tapi PKB Setuju 4 DOB Papua
Pada pembahasan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, Fraksi PKB di komisi II setuju untuk proses Pemilu 2024 terus berlangsung
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merasa heran dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mengusulkan agar menghapus jabatan gubernur. Sebab, pada pembahasan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, Fraksi PKB di komisi II setuju untuk proses Pemilu 2024 terus berlangsung.
“Kita juga sama-sama tahu dalam setahun ini kita sudah membentuk empat provinsi. Artinya sudah ada kesepakatan antara kita semua termasuk bapak-bapak yang menyebut-nyebut tadi itu pak Muhaimin kan baik secara pribadi maupun institusi partai politiknya menyetujui,” kata Doli, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang diprotes oleh Cak Imin terkait debat capres? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
“Kalau misalnya kemarin enggak setuju, kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi gitu. Ya sekarang sudah terbentuk empat provinsi tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menilai jika seluruh pihak setuju jabatan gubernur dihapuskan tentu hal ini tidaklah mudah. Karena, perlu kajian mendalam dan harus melakukan revisi aturannya yang mana merubah amandemen Undang-undang Dasar 1945.
"Ya perubahan itu kalau pun kita setuju dengan perubahan, ya saya kira tidak mudah. Pertama, kita harus melakukan kajian yang cukup mendalam, apa yang alasan atau urgensi yang saya katakan tadi perlu menghilangkan jabatan itu," ujar Doli.
"Kajian itu bisa dilakukan kalau kita sepakat merevisi aturanya. Nah posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur UU tapi diatur dalam UUD 1945, jadi kalaupun itu mau dihilangkan, ya saya kita itu juga jadi harus ada amandemen UUD 45," tambahnya.
Doli mengaku, jika pihaknya tengah mencari tahu alasan di balik munculnya berbagai macam agenda atau rencana ditengah tahapan pemilu 2024 berlangsung.
"Ini yang saya katakan tadi yang mau saya cari tau apakah ini semua ya kan apa namanya agenda-agenda yang disampaikan rencana-rencana atau wacana-wacana yang munculkan itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945 ini yang saya mau cari tahu," imbuh Doli.
(mdk/ray)