Dualisme PPP & Golkar, KPU tetap pada SK Menkum HAM buat pilkada
KPU akan terus berkoordinasi dengan Menkum HAM terkait partai yang bersengketa.
Dua kubu di partai yang tengah bersengketa yakni Golkar dan PPP hingga kini terus mengadakan penjaringan untuk pilkada serentak Desember 2015. Dua kubu dari kedua partai itu tetap mengklaim jika tidak ada alasan untuk tak ikut pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah menegaskan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Menkum HAM terkait partai yang bersengketa. Diharapkan sudah selesai pada 26 Juli atau sebelum batas akhir pendaftaran pilkada serentak.
"Kita harap sampai tanggal 26 Juli tidak ada lagi partai yang konflik. Kami akan menyurati Menkum HAM mungkin last minute ada perubahan. Koordinasi kami terus dilakukan sebelum pendaftaran," ungkap Ferry di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Kan mungkin jawaban Menkum HAM nanti sedang dalam proses jadi KPU tunggu saja. Mungkin kalau islah sudah selesai mereka mungkin koordinasi dengan Menkum HAM," imbuh dia.
Selain itu, tegas dia, bagi partai yang konflik, KPU tetap pada aturannya yakni mengantongi SK Menkum HAM.
"Kami tidak masuk terlalu jauh tapi kami sudah beri rambu-rambu dari PKPU yang cukup jelas, untuk daftar pilkada serentak harus ada SK Menkum HAM," papar dia.
Ketika ditanya apa jalan keluar jika kedua kubu tidak berhasil islah, Ferry menegaskan, kalau pun kedua kubu islah atau mengadakan kesepakatan hal itu tetap akan dilaporkan kepada Menkum HAM. Kata dia, hal itulah yang menjadi pegangan KPU.
"Saya tidak berandai-andai ya. Dalam PKPU 39 kan dijelaskan, kalau islah pasti dilaporkan ke Menkum HAM. Mungkin juga mereka berkoordinasi terkait pilkada," tutup dia.