Edy Rahmayadi Ungkap Alasan Wakilnya Tak Bisa Mencoblos di Pilkada Sumut
Edy menjelaskan wakilnya dalam kontestasi Pilkada Sumut itu tak sempat mengurus pindah domisili ke Kota Medan.
Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut dua, Edy Rahmayadi, mengungkapkan jika wakilnya Hasan Basri Sagala tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sumut tahun 2024. Hasan diketahui masih berstatus sebagai warga Jakarta.
“Hasan posisinya di Jakarta. Dia masih pegang KTP Jakarta," kata Edy, Rabu (27/11).
- Wajah Edy Rahmayadi Kena Lemparan Botol usai Debat Pilkada Sumut, Tim Pemenangan Lapor Polisi
- Pesan Keras Edy Rahmayadi: Haram, Jangan Terpengaruh Tawaran Sembako atau Uang di Pilkada Sumut 2024
- Edy Rahmayadi Resmi Diusung PDIP di Pilkada Sumut
- Edy Rahmayadi Beberkan Kriteria Calon Wakilnya jika Maju di Pilkada Sumut
Edy menjelaskan wakilnya dalam kontestasi Pilkada Sumut itu tak sempat mengurus pindah domisili ke Kota Medan lantaran waktu yang mepet.
“Diurus (pindah KTP) di sini katanya tidak sempat. Sehingga dia (Hasan) harus kembali ke Jakarta karena hak pilihnya di sana," jelasnya
Kendati demikian, Edy akan bertemu dengan Hasan untuk memantau hasil hitung cepat Pilkada Sumut di rumah pemenangan mereka.
“Pasti karena Hasan enggak perlu quick count Pramono Anung," gurau Edy.
Seperti diketahui, Edy menggunakan hak pilihnya di TPS 44, Jalan Karya Bakti, Kota Medan, Rabu (27/11). Edy-Hasan maju di Pilkada Sumut tahun 2024 diusung oleh PDIP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional.