Fadli Zon desak Yasonna terbitkan SK Menkum HAM ke Golkar kubu Ical
Fadli Zon meminta Menkum HAM Yasonna menghormati hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali mengabulkan gugatan Golkar Munas Bali atas SK Menkum HAM yang diterbitkan untuk kepengurusan Golkar Munas Ancol. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mencabut SK kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dan mengganti SK yang baru untuk Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
"Iya dong (Menkum HAM harus cabut SK dan ganti SK yang baru), suatu keputusan pengadilan saja tidak bisa dipatuhi, lantas kita harus memakai Hukum rimba?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta Menkum HAM menghormati hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, menurut Fadli, keputusan PN Jakut secara terang-terangan SK Golkar Munas Ancol menjadi tak berlaku.
"Dalam hal ini Menkum HAM harus menghormati karena keputusan ini agak detail, Menkum HAM seharusnya mengambil sikap, karena Menkum HAM di situ disalahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
Lilik menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Bali). Lilik yang didampingi oleh Hakim Anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.