Fadli Zon dukung Menkum HAM kembalikan kisruh Golkar ke internal
Fadli menegaskan, memang pemerintah tidak bisa intervensi dalam kisruh internal partai politik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju dengan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengembalikan konflik internal Golkar ke Mahkamah Partai. Menurut dia, keputusan itu sudah sejalan dengan UU partai politik.
"Kalau memang benar Menkum HAM kembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan UU. Karena urusan parpol itu urusan internal partai," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12).
Fadli menegaskan, memang pemerintah tidak bisa intervensi dalam kisruh internal partai politik. Menurut dia, pemerintah memang hanya bersifat administratif saja.
"Jadi menurut UU parpol, pemerintah tidak bisa intervensi karena masalah internal di selesaikan melalui mahkamah partai. Jadi tindakan pemerintah bersifat administratif, kalau di mahkamah partai sudah selesai maka pemerintah hanya sifatnya administratif tidak bisa mengakui ini itu. Itu kan mahkamah partai yang selesaikan di internal parpol," tegas dia.
Fadli menambahkan, harusnya hal ini juga dilakukan Menkum HAM saat menyelesaikan konflik internal PPP. Namun pada kenyataannya, Menkum HAM justru mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi) yang sedang berseteru dengan Suryadharma Ali (SDA).
"Ini kejadian di PPP, tidak bisa menandatangani ini terdaftar atau tidak. Tapi yang harus dilihat keputusan mahkamah partai, mahkamah itu yang diakui hasil dari perselisihan atau persengketaan di dalam parpol," pungkasnya.