Fadli Zon kritik MK, politik dinasti diatur untuk perbaikan pilkada
Meski demikian Fadli mengakui jika aturan politik dinasti tidak ada dalam konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon ingin agar politik dinasti tetap diatur dalam undang-undang. Dia beralasan, daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.
"Saya sendiri pengennya pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas Pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Argumen Fadli tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana merupakan hal yang wajar dan masuk akal.
Meski begitu Fadli mengakui jika dalam konstitusi memang tidak melarang daerah dipimpin oleh dinasti. "Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur di situ," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.
Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945, di mana tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapa pun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.
Baca juga:
MK hapus larangan dinasti politik
Ini kata MK soal revisi UU bakal jadi alasan mundurnya Pilkada
MK minta perpanjang waktu penyelesaian sengketa Pilkada jadi 60 hari
Dua cawali Solo gencar bikin jejaring sosial untuk cari pendukung
Demokrat prediksi menang di pilkada Sumbar & Bali, ketat di Jateng
Plt Bupati Karawang klaim kantongi restu SBY buat maju pilkada
Fraksi NasDem tuding parpol berkonflik ingin tunda pilkada serentak
Jelang Pilkada, PKB buat akademi politik buat calon kepala daerah
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.