Fadli Zon nilai permintaan maaf Ahok telat, polisi harus tetap usut
Fadli Zon nilai permintaan maaf Ahok telat, polisi harus tetap usut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai permintaan Ahok sudah terlambat. Namun demikian, dia menilai baik apa yang telah dilakukan Ahok itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap melakukan penistaan agama lantaran pernyataannya soal surah Al Maidah ayat 51 yang dikaitkan dengan Pilgub DKI. Ahok juga telah dilaporkan ke penegak hukum soal pernyataannya yang menyebut 'dibohongi' dan 'dibodohi' pakai Surat Al Maidah ayat 51.
Setelah beberapa isu ini bergulir, Ahok akhirnya minta maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai permintaan Ahok sudah terlambat. Namun demikian, dia menilai baik apa yang telah dilakukan Ahok itu.
"Saya kira agak terlambat, tapi saya kira lebih bagus daripada tidak sama sekali. Hal yang menyangkut SARA adalah sensitif," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Fadli juga meminta aparat kepolisian untuk netral dan tidak berpihak dalam mengusut laporan pihak yang tersinggung atas ucapan Ahok itu. Sehingga, menurutnya, penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Polisi, aparat penegak hukum harus cerdas karena yang menimbulkan kegaduhan dia sendiri. Seharusnya aparat penegak hukum vertikal netral dan wajar jangan berpihak kepada Ahok," tegasnya.
Apabila laporan atas Ahok tidak diproses, Fadli memastikan Komisi III DPR akan memanggil institusi Polri untuk meminta penjelasan.
"Kalau di situ diproses tapi Ahok enggak dipanggil ini masalah pasti saya panggil komisi III. Jangan menjadikan politik sebagai kekuatan hukum," ujar Wakil Ketua DPR ini.
Selain itu, Fadli menyebut pemilik akun Facebook Buni Yani yang menyebarkan video rekaman Ahok di Kepulauan Seribu itu tidak bersalah dan tidak ada unsur fitnah.
"Orang yang menyebarkan itu bukan fitnah. Tidak ada masalah kalau disebarluaskan tidak masalah itu tidak kejahatan," tandasnya.