Fahri desak Ahok dinonaktifkan agar tak gunakan kekuasaan di Pilgub
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik kembali Basuki T Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai kecaman banyak pihak. Banyak fraksi di DPR sampai mengusulkan hak angket karena pemerintah tidak memberhentikan Ahok meskipun berstatus terdakwa penistaan agama.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik kembali Basuki T Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai kecaman banyak pihak. Banyak fraksi di DPR sampai mengusulkan hak angket karena pemerintah tidak memberhentikan Ahok meskipun berstatus terdakwa penistaan agama.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, Ahok harus dicopot sementara dari kursi orang nomor satu Jakarta. Fahri khawatir, Ahok bakal menggunakan kekuasaannya untuk mengoordinasi jajaran SKPD demi pemenangannya di putaran kedua Pilgub DKI. Belum lagi, segala fasilitas melekat kepada Ahok dinilai tidak adil bagi kontestan lain.
"Sekarang Ahok itu mengkoordinir kepala desa atau lurah, mengkoordinir camat. mengkoordinir lurah punya akses ke RT RW, saban hari ngantor di balai kota dengan back up dari aparatur negara, pakai mobil dari negara, ajudan negara, staf dari negara. Itu tidak fair bagi satu kompetisi dan tidak baik bagi dia juga karena dia dalam status sebagai terdakwa," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).
Fahri menilai, seharusnya Ahok meninggalkan jabatannya agar tidak menimbulkan kecurigaan atas penggunaan fasilitas dan wewenang untuk urusan Pilgub. Menurutnya, kritikan untuk Ahok telah dibuktikan dengan langkah boikot 5 fraksi DPRD untuk rapat dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Harusnya ini dia lepas supaya pertandingan ini menjadi fair dan etis bagi dia sebagai seorang terdakwa untuk tidak memegang jabatan pemerintah yang strategis. DPRD juga sudah boikot, DPR ada angket seharusnya dia sadari sebagai suatu persoalan etika di tingkat dia," tegasnya.
Ditambah lagi, kata Fahri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah jelas mengatur kepala daerah telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana harus dinonaktifkan. "Yang benar bukan cutinya, secara hukum dia harus nonaktif. Karena UU mengatur demikian. Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia harus berhenti (sementara)," sambungnya.