Fahri Hamzah cuma mau damai dengan PKS
Hakim perintahkan PKS dan Fahri Hamzah mediasi selama 30 hari ke depan.
Konflik antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kadernya Fahri Hamzah masuk ke meja hijau. Dalam gugatan perdata, Fahri tak terima dipecat PKS dari seluruh jenjang keanggotan partai pimpinan Sohibul Iman tersebut.
Fahri harus menanggalkan jabatannya dari wakil ketua DPR, bahkan harus meninggalkan gedung DPR karena tak lagi memiliki partai. Suara seratus ribu lebih warga di daerah pemilihan NTB pun terbuang begitu saja, jika hakim tolak gugatan yang diajukan Fahri.
Namun proses pemecatan Fahri dari DPR menjadi status quo. Sebab ada gugatan di pengadilan. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih bisa berkantor di parlemen.
Sidang perdana sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/4) lalu. Hakim dipimpin oleh Made Sutrisna dengan keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. "Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid.
Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.
Hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.
Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.
"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.
Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.
"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.
Baca juga:
Absen sidang gugatan ke PKS, Fahri sibuk lantik pimpinan komisi VII
Hakim beri mediasi 30 hari, Fahri Hamzah ingin damai dengan PKS
Presiden PKS pilih ke DPR ketimbang hadiri sidang gugatan Fahri
Sidang perdana, Hakim beri waktu Fahri Hamzah & PKS mediasi 30 hari
Sidang perdana, Fahri ingin bertemu Sohibul Iman untuk cipika-cipiki
PKS mengaku pecat Fahri Hamzah bukan karena incar kursi kabinet
Cerita lucu Ruhut pernah jadikan Fahri Hamzah 'perkedel'
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023