Fahri Hamzah minta penyadap rekaman 'Papa Minta Saham' dihukum
Uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam UU dikabulkan MK.
Permohonan uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam Undang-undang ITE yang diajukan Setya Novanto akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi keputusan MK yang menyebut alat bukti tidak bisa dikumpulkan secara ilegal.
Selain itu, dengan putusan itu juga rekaman pertemuan Setnov dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat lagi diproses.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Fahri menyebut pihak yang merekam pembicaraan tersebut pasti akan mendapatkan hukuman. Hal itu dikarenakan perekam bukan berasal dari unsur penegak hukum atau intelijen.
"Ini kita belum tahu karena kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Enggak mungkin aman-aman saja," tegasnya.
"Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang kumpulkan informasi ilegal kayak begini dia bukan intelejen bukan penegak hukum itu harusnya ya seperti orang mencuri," sambung Fahri.
Oleh karena itu, dia merasa perlunya dorongan agar perekam percakapan itu untuk ditindak. Fahri juga meminta agar Kejaksaan Agung segera menutup kasus 'Papa Minta Saham' karena telah diputuskan alat bukti yang ada ilegal.
"Harus dong (didorong) tapi itu kan semua ada di korban kita enggak tahu korban mau nuntut apa tidak. Itu urusan korban meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tutup Fahri.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'
Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK
Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Setya Novanto: Terima kasih MK, rekaman dan pemufakatan jahat clear