Fahri Hamzah: Sudah 'fixed', Pak JK tidak maju lagi
Hal ini terkait Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk menafsirkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah pasti tidak bisa maju lagi sebagai capres ataupun cawapres di Pilpres 2019. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk menafsirkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
"Artinya udah fixed-lah, Pak JK tidak maju lagi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Menurut Fahri, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka spekulasi masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan semakin kuat. Padahal, tambah dia masih banyak peluang untuk calon lainnya.
"Maka kemudian spekulasi di seputar Pak Jokowi menjadi tambah tinggi dan saya kira masih banyak peluang apalagi kalau MK menolkan kembali Presidential Treshold, tambah seru lagi," ungkapnya.
Fahri mengungkapkan, MK masih punya peluang untuk membuat Presidential Treshold yang telah ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional menjadi nol persen. Dia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera bersiap menghadapi calon presiden yang banyak.
"Saya usulkan ke KPU bersiaplah kalau kandidatnya itu banyak sehingga setiap partai itu, terutama yang sudah di DPR ini, bisa 10 kandidat. Itu bagus menarik kita akan melihat perdebatan berarah-arah yang mencerdaskan rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6).
Baca juga:
JK mengaku tak maju jadi Capres: Saya enggak punya partai
Soal putusan MK, JK tegaskan ingin istirahat dan fokus ngurus cucu
Diwacanakan berduet dengan AHY di Pilpres, JK tegaskan ingin istirahat
Gus Ipul kalah di Jatim, PKB tegaskan Cak Imin tetap cawapres Jokowi
2 Nama ini dinilai layak jadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Cagub diusung menang di Jawa, PPP harap Jokowi pertimbangkan kadernya jadi cawapres