Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono menegaskan, rapat panitia kerja yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak, bukan membatalkan atau gimana. Kita menyesuaikan, pembahasaan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana," kata Dave di Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8).
Dave Laksono mengatakan, masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Partai Golkar pun menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari ini.
"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," ucap dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.
"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.
Baleg DPR RI bakal menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).