Gabung Grup WA Timses Caleg DPD Anak Gubernur Banten, 3 Pejabat Diputus Bersalah
Bawaslu memutuskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersalah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Ketiganya dianggap menyalahi aturan setelah bergabung dalam grup WhatsApp timses anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersalah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Ketiganya dianggap menyalahi aturan setelah bergabung dalam grup WhatsApp timses anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dalam kasus grup WhatsApp tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurrohman.
Setelah menjalani proses panjang, tiga pejabat Banten diputuskan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019.
"Ketiganya Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang FR (Faturrahman), Kepala Dinas Pertanian AT (Agus Tauchid) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan BS (Babar Suharso)," kata Badrul, Rabu (10/4).
Dalam rapat pleno Bawaslu ketiganya terbukti telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberikan sanksi. Kemudian Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tiga pejabat ini untuk diberi sanksi terkait keterlibatannya mendukung salah satu calon di Pemilu. "Untuk jabatan tingkat mereka diberikan kepada KASN," katanya.
Sedangkan Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dibebaskan dalam kasus ini. "Karena tidak cukup kuat untuk diberikan sanksi," katanya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dalam dalam kurun waktu 26 Maret hingga 1 April 2019. Mereka dipanggil atas dugaan keterlibatan menjadi timses calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim di grup WhatsApp.
Baca juga:
Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu
Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Libatkan 29.010 Pengawas TPS
Bawaslu Catat Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Tertinggi di Papua
Bawaslu Jabar Sebut Potensi Kecurangan ODGJ Memilih Kecil
Jumlah TPS Bertambah, KPU Ekstra Kerja Keras Usai Putusan MK
Diperiksa Bawaslu Makassar, Timses Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye Prabowo