Gede Pasek minta Jero Wacik tahu diri tak ngotot dilantik
Jero Wacik diminta fokus menghadapi kasus hukumnya.
Kader Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, melontarkan pernyataan soal polemik pelantikan politikus Partai Demokrat Jero Wacik, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019. Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu menyarankan supaya Jero tahu diri tidak berkeras dilantik.
"Biar tidak ada konflik norma antara etika politik dan undang-undang yang berlaku, lebih baik Pak Jero Wacik yang mengundurkan diri. Bagi saya, mungkin Pak Jero Wacik yang mengambil sikap, itu lebih elegan. Saya enggak usah dilantik, saya mau fokus menghadapi masalah. Mungkin itu lebih baik, partai tidak dirugikan," kata Pasek kepada awak media selepas acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).
Menurut Pasek, bila Jero mengambil langkah itu maka masalah akan cepat selesai. Sebab dalam undang-undang sudah diatur bila Jero mundur bakal diganti dengan kader di bawahnya.
"Undang-Undang diatur, kalau dia mundur digantikan dengan yang di bawahnya. Menurut saya jalan keluarnya itu untuk kepentingan partai. Ibu Tuti Kusumawardani di bawahnya," ucap Pasek.
Pasek mengatakan, pilihan mengganti Jero lebih logis ketimbang menunda pelantikan. Sebab, menurut dia, apabila Partai Demokrat berkeras mempertahankan Jero, maka justru akan merugikan.
"Dengan dia ditunda dilantik, Demokrat akan kekurangan suara. Kalau ada voting jadi kesulitan. Apalagi ini ada Koalisi Merah Putih, ada Koalisi Indonesia Hebat, Demokrat bermain di antara itu, satu suara berarti," ujar Pasek.
Pasek mengatakan, polemik pelantikan Jero yang menjadi tersangka kasus dugaan meminta suap dengan paksa adalah soal konflik norma antara etika politik dan undang-undang. Dia mengakui, undang-undang tidak menghalangi Jero tersangka lain tetap dilantik sebagai anggota dewan lantaran prinsip hukumnya berdasarkan asas praduga tak bersalah.
"Ini kan ada etika politik. Kalau tersangka masa sih dilantik," sambung Pasek.
Namun, menurut Pasek, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemilihan Umum juga tidak bisa memaksakan pendapat. Sebab, bila Jero tidak dilantik juga dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Saya kira dalam posisi ini KPK menginginkan usulan ke KPU. KPU gamang juga untuk mendorong dilantik atau tidak, tapi SK-nya tidak. Itu bisa melanggar HAM juga karena baru tersangka kok. DPRD masih dilantik, Bupati dilantik. Kecuali undang-undangnya diubah. Misalnya orang yang statusnya tersangka tidak bisa menduduki posisi publik, baru. Ini ranahnya konflik," papar Pasek.