Gelar Pilkada serentak, KPU tegaskan tak urusi kisruh Golkar & PPP
"Mudah-mudahan dalam tiga bulan proses konflik parpol di pengadilan bisa tuntas," kata Husni.
Pemilu Kepala Daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. KPU menegaskan, tidak akan mencampuri urusan internal partai politik yang masih terjadi dualisme di pengurusannya.
"Kami tidak dalam posisi yang akan mencampuri urusan internal partai. Kami memberikan kepercayaan kepada mereka sebagaimana konstitusi menjaminnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil usai peresmian Pilkada serentak di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
KPU menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik internal partai kepada partai itu sendiri. Husni berharap, ada penyelesaian yang baik dalam konflik internal yang terjadi di partai.
"Mudah-mudahan dalam tiga bulan proses konflik parpol di pengadilan bisa tuntas," katanya.
Lanjut dia, pihaknya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada serentak yang harus dilakukan pada 9 Desember mendatang. Bahkan KPU Pusat juga membantu KPU Daerah yang masih belum melakukan persiapan Pilkada serentak.
"Kami akan terus memantau hari per hari daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Ini tantangan baru bagi kami karena tahapanan sejak awal sampai penyelesaiannya harus sama semua. Berbeda dengan dua pilkada lalu," tukasnya.
Sepeti diketahui, Partai Golkar dan PPP masih memiliki dualisme kepengurusan. Dua kubu di partai ini saling klaim paling berhak melakukan seleksi dan memilih calon kepala daerah untuk didaftarkan ke KPU guna mengikuti Pilkada serentak.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2015 yang tercantum di draf PKPU Tahapan Pilkada:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015