Gerindra ingin kasus di KPK bisa di SP3
Gerindra menilai penyadapan yang dilakukan KPK harus ada bukti permulaan yang cukup, bukan sebaliknya.
Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Gerindra juga mendorong kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa KPK perlu diberi kewenangan menghentikan penyelidikan dan penuntutan suatu kasus," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa seperti dikutip dari notulensi rapat tertanggal 3 Juli 2012, Selasa (2/10).
Gerindra juga menyetujui penghapusan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK.
"Penghapusan ini dapat dipahami sepanjang mengacu pada single prosecution system dan berlandaskan prinsip en een ondeelbaar bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. Sehingga, di negara manapun di dunia yang memiliki lembaga seperti KPK, penuntutan tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung," katanya.
Tak hanya itu, Gerindra menilai perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas berada di luar struktur pimpinan KPK untuk bisa mengevaluasi tugas KPK, termasuk pengawasan terhadap penyidik sejak pertama kali suatu kasus mulai disidik. Dewan pengawas itu diminta terdiri dari figur-figur independen yang bersih, kredibel dan kompeten di bidang penegakan hukum antikorupsi.
"Pengawasan ini penting agar ada mekanisme kontrol terhadap kewenangan pimpinan KPK dan para penyidiknya," katanya.
Gerindra juga meminta fungsi penyadapan KPK perlu diatur. Menurut Desmond kewenangan penyadapan KPK harus dilakukan dengan obyektif dan tidak melanggar privasi dan hak azasi manusia.
"Untuk penyadapan harus ada bukti permulaan yang cukup, bukan sebaliknya penyadapan dilakukan untuk mencari bukti permulaan," katanya.
Sementara itu fraksi-fraksi lain di DPR menyatakan setuju revisi UU KPK sepanjang untuk menguatkan kewenangan lembaga ad hoc itu.