Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS tolak masa kerja Pansus KPK diperpanjang
Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS tolak masa kerja Pansus KPK diperpanjang. Empat fraksi menilai masa kinerja Pansus sudah cukup. Serta tak ada jaminan KPK menghadiri rapat meski kinerja Pansus ditambah.
Pansus Hak Angket KPK telah menyampaikan laporan hasil kerja sementara di rapat paripurna. Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Setelah memaparkan temuan-temuan dugaan penyimpangan KPK, Agun mengatakan Pansus akan tetap bekerja menyelesaikan tugasnya. Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk KPK agar bisa segera menyusun rekomendasi akhir sebelum masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.
"Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Pernyataan Agun mendapat interupsi dari sejumlah anggota DPR, semisal Sekretaris fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro. Nizar meminta Pansus memikirkan ulang perpanjangan masa kerja. Sebab, laporan kinerja yang disampaikan dianggap sudah cukup.
"Dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja," tegasnya.
Senada dengan Nizar, Sekretaris fraksi PAN Yandri Susanto menyebut masa kerja Pansus tak perlu diperpanjang karena data yang didapat dianggap sudah cukup. Menurutnya, tidak ada jaminan KPK akan hadir dalam rapat meskipun masa kerja Pansus ditambah.
"Menurut kami sudah cukup kerja kerja Pansus tinggal dibuat saja rekomendasi ya, apakah itu ke KPK langsung atau ke bapak presiden sebagai pemerintah apa langkah selanjutnya," ujar Yandri.
Hal senada dikatakan anggota fraksi Demokrat Erma Suryani. Erma berujar fraksinya menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meski sejak awal partainya tidak bergabung dengan Pansus Angket KPK.
"Kami menolak jika ada usaha-usaha jika ingin melakukan pembekuan KPK terkait usulan panitia angket memperpanjang waktu. Fraksi Demokrat berpandangan tidak tepat melakukan perpanjangan waktu masa kerja atau Fraksi Partai Demokrat tidak mendukung usulan (perpanjangan)," ucap Erma.
Kemudian, penolakan juga datang dari fraksi PKS. Wakil ketua fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menambahkan, pihaknya tidak mau bertanggungjawab terhadap segala keputusan yang dibuat Pansus. Fraksi PKS juga tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus.
Usai menyatakan sikap PKS, Ecky meminta pimpinan sidang untuk menanyakan pandangan fraksi-fraksi partai lain terkait perpanjangan masa kerja Pansus.
"Mohon pimpinan kolektif kolegial tersebut khususnya memberikan pandangan masing-masing fraksi. Apakah menolak atau tidak bertanggungjawab dengan keputusan Pansus," tandasnya.
Wakil Ketua DPR yang bertugas sebagai pimpinan rapat menjelaskan, sesuai pasal 26 UU MD3 disebutkan Pansus berkewajiban melaporkan hasil kerja setelah 60 hari dan bukan menyampaikan kesimpulan. Karena itu, pimpinan hanya perlu menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.
"Saya kira itu makanya saya tinggal menanyakan apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi itu saja setuju atau tidak cukup ya," jelasnya.
Fahri lantas menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir terkait persetujuan atas laporan kerja sementara Pansus Angket KPK. "Apakah laporan Pansus Angket ini disetujui atau tidak?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab serentak anggota-anggota DPR.
Baca juga:
PAN sindir Pansus: Enggak ada jaminan kalau diperpanjang KPK akan hadir!
PKS ogah tanggapi masa kerja pansus angket KPK, serahkan keputusan ke paripurna
Bertepuk sebelah tangan Pansus Angket KPK bertemu Jokowi
Sebelum masa kerja habis, pansus angket kembali undang KPK
PPP cenderung tak sepakat masa kerja pansus angket KPK diperpanjang
PKS: Ini Pansus mau apa kok diperpanjang, nanti timbul kehebohan baru
Pansus Angket KPK surati pimpinan DPR agar kirim permohonan rapat dengan Jokowi
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.